Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu SIM Semua Operator

NURHADIBACHTIAR - Saat ini pemerintah indonesia mewajibkan seluruh pengguna ponsel yang menggunakan kartu SIM harus melakukan Registrasi ulang yang mana menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau yang disingkat NIK dan juga No Kartu Keluarga atau KK.
cara registrasi kartu sim semua operator telkomsel, xl, axis, three, smartfren, indosat

Dengan adanya kebijakan baru tersebut tentu membuat pengguna yang sudah melakukan registrasi diwajibkan untuk mengulangi registrasi kartu SIM yang telah dimilikinya.

Namun bagaimana untuk melakukan Re-Registrasi tersebut ? Maka pada artikel kali ini kita akan membahas satu persatu bagaimana cara untuk Re-Registrasi setiap jenis kartu SIM dengan operator yang berbeda-beda.

Cara Registrasi atau Daftar Ulang Kartu SIM Semua Operator

#1 Cara Daftar Ulang Kartu Lama

  • Indosat: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
  • Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
  • Tri: ULANG#NIK#NomorKK# Kirim ke 4444
  • XL: ULANG#NIK#NomorKK Kirim ke 4444
  • Telkomsel: ULANGNIK#NomorKK# Kirim ke 4444

#2 Cara Registrasi Kartu Baru

  • Indosat, Smartfren, dan Tri ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
  • XL Axiata (XL dan Axis) ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
  • Telkomsel dengan mengetik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
Bagi pengguna kartu lama diwajibkan untuk melakukan Pendaftaran Ulang agar Kartu SIM Anda bisa dianggap aktif untuk waktu berikutnya, namun jika Anda tidak melakukan Registrasi ulang maka Masa aktif kartu Anda akan diubah menjadi Masa Tenggang sampai Anda melakukan registrasi ulang kembali .

Berbeda dengan pengguna kartu baru, tentunya pada saat awal pemakaian akan otomatis muncul pesan yang mengharuskan untuk melakukan registrasi atau pendaftaran menggunkan nomor NIK dan nomor KK.

Sekian artikel kali ini , semoga membantu dan bermanfaat
Terima kasih sudah berkunjung